Diantara keistimewaan menyimpan emas adalah ‘harta investasi’ kita yang tidak akan beku. Walaupun kita sedang berinvestasi, pada hakikatnya ‘uang’ itu tetap ada di tangan kita dikarenakan emas itu kita sendiri yang memegangnya. Kita juga yang akan 100% memonitorinya.
Jika kita menyimpan uang di dalam rekening, artinya uang tersebut akan dijaga oleh pihak bank. Maka, pihak bank yang akan menggunakan uang tersebut untuk dijadikan aset investasi dan lainnya, dengan begitu keuntungan bank akan bertambah. Jika memperoleh keuntungan, sebagian kecilnya akan dibagikan kepada kita (pihak nasabah) dalam bentuk bunga atau bagi hasil (bank Syariah). Tetapi jika kita mengeluarkan uang simpanan di bank (deposito) terlalu awal dari waktu yang semestinya karena tujuan tertentu, maka kita akan mendapat pinalti (kerugian) dari keuntungan yang akan diberikan pada akhir tahun.
Ini berbeda dengan emas, jika memerlukan uang dalam keadaan mendesak dengan tujuan yang amat penting, maka emas tersebut tidak perlu dijual. Cukup digadaikan saja emas tersebut di Pegadaian (Ar-Rahnu) untuk mendapatkan kemudahan pinjaman segera. Dan uang pinjaman tersebut akan segera didapatkan pada saat itu juga. Setelah selesai segala urusannya, tebus kembali emas tersebut. Dengan cara begitulah yang sering dilakukan oleh ibu-ibu penjual di Pasar Siti Khadijah. Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
Gelang yang mereka pakai memenuhi lengan mereka itu sebenarnya adalah modal perputaran untuk usaha atau bisnis mereka. Apabila mereka memerlukan modal untuk kepentingan usaha atau bisnis, nantinya bisa mereka gadai emas tersebut. Ketika segala urusan telah selesai, mereka akan tebus kembali dan keuntungan yang mereka peroleh dari penjualan bisa mereka gunakan untuk biaya gadai di Pegadaian (Ar-Rahnu).
Cara menggadaikan emas sebenarnya sangat mudah. Hanya membawa emas yang ingin kita gadaikan ke Pegadaian (Ar-Rahnu), cukup itu saja. Setelahnya, kita akan mengerti dan bisa mengurusnya sendiri.
Dimana Tempat Untuk Memajaki Emas?
Untuk mengadaikan di Pegadaian Syariah mana saja adalah HALAL, karena Pegadaian Syariah (Ar-Rahnu) bukan lembaga Pegadaian yang haram. Bukan juga di bank, karena tidak semua bank menyediakan fasilitas seperti Pegadaian Syariah (Ar-Rahnu). Hanya beberapa bank tertentu dan cabang tertentu lainnya yang menyediakan fasilitas Pegadaian Syariah (Ar-Rahnu). Berikut ini adalah daftar bank ataupun cabangnya yang menyediakan fasilitas Pegadaian Syariah (Ar-Rahnu):
- Ar-Rahnu Bank Rakyat
- Ar-Rahnu Exchange (francais Bank Rakyat)
- Ar-Rahnu Agrobank
- Ar-Rahnu Pos Malaysia
- Ar-Rahnu Koperasi Tentara
- Ar-Rahnu YAPEIM (Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia)
- Ar-Rahnu Express (Habib Jewel)
- Ar-Rahnu Bank Islam (hanya di wilayah Kelantan saja)
- Ar-Rahnu KPMNJ (Koperasi Permodalan Melayu Negeri Johor) hanya di Johor saja
- Ar-Rahnu YBU (Yayasan Bina Upaya) hanya di Perak saja
- Ar-Rahnu MAIDAM (Majlis Agama Islam Dan Adat Melayu) hanya di Terengganu saja
- Ar-Rahnu PKB (Permodalan Kelantan Berhad)
- Pegadaian Syariah tersebar hampir di setiap kabupaten atau kota di Indonesia
- Bank Syariah Indonesia (BSI), hampir di setiap kabupaten atau kota di Indonesia
Apa yang perlu kita ketahui adalah peraturan yang berlaku di tiap lembaga Pegadaian (Ar-Rahnu) berbeda-beda dan mungkin akan berubah dari waktu ke waktu. Berapa nilai emas, apa dokumen yang diperlukan, lama tempo untuk pinjaman, semuanya akan berbeda di setiap Pegadaian (Ar-Rahnu).
Apa Yang Perlu Dibawa?
Menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Menyerahkan emas + sertifikat asli (jika ada) + bukti nota pembelian. Namun, beberapa Pegadaian (Ar-Rahnu) tidak memerlukan bukti nota pembelian. Selanjutnya menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) yang formulirnya telah disediakan
Apa Jenis Emas Yang Diterima?
Barang perhiasan murni atau solid (tanpa permata), gold bar, dinar atau koin emas. yang penting semuanya adalah emas dan murni. Di beberapa Pegadaian (Ar-Rahnu) hanya menerima barang perhiasan saja, sedangkan gold bar, dinar, dan koin emas tidak mereka terima.
Berapa Banyak Pinjaman Yang Diberikan?
Enam puluh lima hingga tujuh puluh persen menurut harga yang berlaku ketika emas tersebut di gadai (Pegadaian di Indonesia antara 75% – 85%). Harus diketahui bahwa nilai emas tidak berdasarkan harga emas yang dijual oleh pencetak emas, tetapi harganya berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pihak Pegadaian (Ar-Rahnu) pada saat itu. Setiap dari lembaga Pegadaian (Ar-Rahnu) menetapkan harga yang berbeda-beda. Jika perlu, hubungi kantor Pegadaian (Ar-Rahnu) terdekat untuk mengetahui informasi mengenai harga pada waktu itu. Dan kebanyakannya, pihak Pegadaian (Ar-Rahnu)tidak memposting harga terkini di laman website mereka.
Untuk menentukan berapakah nilai emas yang kita miliki, di Pegadaian (Ar-Rahnu), mereka akan “menimbang beratnya dan diuji kemurniannya” dengan menggunakan alat yang dinamakan densimeter. Jika kemurniannya berbeda dari apa yang tertera di sertifikat kemurnian emas, kemungkinan anda telah ditipu oleh penjual, atau bisa jadi juga alat densimeternya yang bermasalah. Jika ingin lebih pasti lagi, boleh membawa emas tersebut ke kantor cabang Pegadaian (Ar-Rahnu) lainnya.
Berapakah Biaya Yang Dikenakan?
Ongkos atau biaya yang dikenakan gadai oleh Ar-Rahnu dinamakan ‘Biaya Menyimpan’, jadi seakan-akan kita membayar tersebut sebagai jasa mereka untuk menyimpan emas kita. Akan tetapi pada hakikatnya itu adalah biaya pinjaman. Hanya saja konsepnya sesuai aturan Syariah.
Pada umumnya, biaya yang dikenakan sekitar RM0.70 sen atau sekitar Rp 2.500 untuk sebulan diatas setiap RM 100 atau sekitar Rp300 ribuan, nilai emas yang digadai atau (istilahnya “marhun”), dan BUKAN atas nilai pinjaman. Menurut perkiraan saya, effective rate biaya dari Pegadaian (Ar-Rahnu) sekitar 1.15% untuk sebulan atas nilai pinjamannya. Untuk Pegadaian (Ar-Rahnu) di Indonesia menetapkan biaya sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 harinya
Dan apa yang perlu diketahui, biaya telah ditetapkan sebagaimana telah tertera pada surat gadai meskipun harga emas naik dan turun ketika masa digadai. Dan kita bebas untuk membayar biaya menyimpan itu pada waktu kapan saja, boleh dibayar ketika dalam masa tempo digadai atau ketika ingin ditebus kembali emas itu nanti.
Berapa Lama Masa Pinjaman?
Biasanya, tempo yang ditentukan adalah enam bulan (di Indonesia masa jatuh temponya setiap 4 bulan). Akan tetapi ada beberapa lembaga Pegadaian (Ar-Rahnu) memberikan tempo tambahan (extended-period) sekitar sembilan hingga dua belas bulan (mencapai setahun). Setelah selesai masa pinjaman, kita diharuskan menebus kembali emas yang kita miliki. Atau jika tidak emas tersebut akan dilelang. Jika ingin gadainya dilanjutkan lagi, maka harus memperbarui surat pajak.
Perlu diingat, kita bisa menebus kembali emas milik kita pada waktu kapanpun walaupun masa gadainya belum selesai. Jika ditebus dalam waktu sebulan, maka biaya gadainya hanya untuk sebulan saja.
Bagaimana Cara Melanjutkan Masa GADAI Jika Telah Habis Masanya?
Sebelum habis tempo gadainya, kita bisa mendatangi kantor Pegadaian (Ar-Rahnu) dan melunasi “biaya penyimpanan”. Kemudian emas tersebut akan dinilai kembali sesuai harga yang tertera pada waktu itu.
Sebagai contoh, katakanlah pada waktu dulu nilai emas seharga RM10 ribu atau sekitar Rp30 jutaan. Akan tetapi ketika surat gadainya telah diperbarui (yaitu untuk melanjutkan masa gadai), nilai emas menjadi naik sekitar RM12 ribu atau sekitar Rp36 jutaan, maka jumlah pinjamannya baru akan diberikan sebanyak 65% diatas RM12 ribuan yaitu sekitar RM7,8 ribu atau sekitar Rp23 jutaan dan ongkos gadai (“ongkos penyimpanan”) yang dikenakan sekitar RM84 atau sekitar Rp250 ribuan sebulannya, karena nilainya diatas RM12 ribu atau sekitar Rp36 jutaan.
Ar-Rahnu (Malaysia) | Harga Lama(1st Time) | Harga Baru(Renew) | Perbedaan |
Nilai Emas (Marhun) | RM 10.000(Rp 30. 000.000) | RM12 ribu atau sekitar Rp36 jutaan | |
Nilai Pinjaman (65%) | RM 6,500(65% x RM 10,000) | RM 7,800(65% x RM 12,000) | RM 1,300(tambahan pinjaman) |
Biaya ongkos gadai (RM0,70 sebulan diatas nilai RM100 nilai emas) | RM 70 sebulan(RM 0,70 / 100) x RM 10,000 | RM 84 sebulan(RM 0,70 / 100) xRM 12,000 |
Di Bank Syariah Mandiri nilai maksimum qardh untuk logam mulia sebesar 95% dari nilai taksiran pihak bank saat itu. Sementara untuk emas perhiasan sebesar 80% dari nilai taksiran bank, dengan jangka waktu 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang. Untuk bunga atau jasa gadainya berkisar 1-1,25% per bulan.
Untuk Pegadaian di Indonesia nilai gadai yang ditawarkan sebesar 92% – 95% dari harga taksir emas di Pegadaian saat itu. Sebagai ilustrasi; apabila emas yang hendak digadai bernilai Rp7 juta, maka taksir maksimal nilai gadainya sebesar Rp7 juta x 92 persen, yaitu Rp6,44 juta. Sementara untuk bunga dan jasa bisa dilihat dari tabel berikut:
Uang PinjamanPegadaian Indonesia | Administrasi | Sewa Modal | Jangka Waktu |
Rp. 50.000,- s/d Rp 100.000.000,- atau lebih | Rp. 2.000,- s/d Rp. 125.000, | 1% – 1,2% per 15 hari | 1 – 120 hari |
Berdasarkan tabel diatas, apabila surat gadai tersebut diperbarui maka pihak Pegadaian (Ar-Rahnu) akan memberikan tambahan pinjaman sebanyak RM 1.300 atau sekitar Rp 3.900.000. Akan tetapi, apa yang terjadi jika sebaliknya yaitu jika harga emas turun? Maka kita harus membayar sejumlah tersebut (RM 1.300 atau sekitar Rp 3.900.000). Dan kemudian baru diperbolehkan untuk melanjutkan masa gadainya kembali. Dalam situasi seperti ini, banyak sekali investor yang telah kaku terjebak dalam situasi pergerakan nilai emas. Seperti yang pernah terjadi di Malaysia pada tahun 2012, dimana harga emas ketika itu lurus mendatar dan tidak mengalami kenaikan.
Demikianlah cara perhitungan dasar menggadai di Pegadaian (Ar-Rahnu).