Sebelum menggadaikan emas yang kita miliki, alangkah baiknya kita harus mengetahui beberapa hal, yaitu uang yang kita terima dari hasil gadai tersebut adalah PINJAMAN yang harus dibayar kembali. jika harga emas naik, kita bisa ‘overlaps’ pinjaman tersebut. overlaps adalah pertambahan hutang (top-up), atau menumpang tindih hutang yang ada. Karena itu bukanlah pendapatan pasif (passive income) sebagaimana yang selalu tidak dipahami oleh kebanyakan orang bahwa itu harus dibayar kembali.
Sebelum membuat pajak pada emas, ada beberapa tips yang harus kita ketahui:
- Pilihlah ‘timing’ yang paling sesuai
Pada umumnya, waktu paling cocok untuk menggadai emas adalah, apabila:
- Trik Manipulasi Pinjaman di Pegadaian (Ar-Rahnu) – yaitu apabila harga emas jatuh mendadak (mungkin lebih dari delapan hingga sepuluh persen) untuk mendapatkan modal membeli emas lagi dengan harga yang rendah. Trik ini dinamakan “Trik Memanipulasi Pinjaman di Pegadaian (Ar-Rahnu)”. Hanya saja kita harus hati-hati, resiko kerugian yang diterima bisa lebih besar dari keuntungan.
- Modal Perputaran Usaha – yaitu jika ingin menggunakan uang untuk modal perputaran usaha atau bisnis yang menguntungkan, melebihi biaya gadai 1.15% dalam sebulan.
- Belanja Sekali Pakai – yaitu apabila ingin menggunakan uang untuk perbelanjaan yang langsung habis tanpa sisa. Akan tetapi harus dipastikan bahwa kita memiliki sumber uang untuk membayar kembali semua pinjaman dari Pegadaian (Ar-Rahnu) tersebut.
Sekiranya tidak memiliki sumber uang itu, maka jangan sekali-kali uang pinjaman dari Pegadaian (Ar-Rahnu) itu digunakan untuk perbelanjaan yang besar, atau membeli barang yang nilainya semakin menurun, seperti; membeli tirai untuk jendela rumah, velg sport ban mobil yang baru ataupun belanja konsumtif lainnya. Jika ingin menggunakan uang tersebut untuk hal yang lebih jelas selain untuk investasi atau bisnis, maka lebih baik jual kembali emas itu atau harus siap, jika emas tersebut di lelang.
- Pajaklah Sesuai Modal Yang Dibutuhkan Saja
Batas pinjaman yang diberikan oleh Pegadaian (Ar-Rahnu) biasanya sekitar 65% hingga 70% (di Indonesia 80% hingga 85%). Katakanlah kita memerlukan uang sekitar RM 6,5 ribu atau sekitar Rp20 jutaan), maka cukup gadailah emas yang bernilai sekitar RM10 ribu atau sekitar Rp30 jutaan. Tidak harus menggadaikan emas yang bernilai hingga RM20 ribu atau sekitar Rp60 jutaan. Kemudian kita akan mendapatkan pinjaman yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan dan dikenakan biaya “upah simpan” yang tidak seharusnya.
- Satu Emas Untuk Satu Surat Pajak
Untuk memudahkan dalam menebus kembali emas yang sudah digadai tersebut, maka pastikan terlebih dahulu agar tiap satu emas memiliki satu surat gadai. Jadi anggaplah kita menggadai emas tiga buah gelang tangan, pastikan setiap gelangnya memiliki satu surat gadai. Dengan demikian, akan memudahkan kita sewaktu menebusnya satu-persatu. Tapi, jika seandainya tiga gelang tangan emas tersebut digadai dalam satu surat, maka disaat menebusnya kita terpaksa harus mengambil semuanya.
Hanya saja apabila ingin membuat surat gadai yang banyak, terpaksa kita harus menunggu lama untuk prosesnya. Jika yang digadai ada sepuluh buah gelang tangan emas, kemungkinan sekitar satu hingga dua jam surat-surat itu akan selesai diproses (dalam kondisi normal), karena kita sebagai pemilik dan mereka sebagai petugas di Pegadaian (Ar-Rahnu) harus mengisi formulir yang diberikan untuk masing-masing emas tersebut. Anggap saja prosesnya seolah-olah kita membuka sepuluh rekening bank. sungguh merumitkan!
- Pastikan Biaya Gadai Dengan Biaya Terendah
Semua cabang Pegadaian (Ar-Rahnu) yang ada akan mengenakan biaya yang berbeda-beda, dan biayanya juga akan mereka periksa (up-date) tiap waktunya. Sebelum menggadaikan emas, perhatikanlah terlebih dahulu kantor cabang Pegadaian (Ar-Rahnu) manakah yang memasang tarif biaya terendah dengan bentuk pinjaman yang tinggi. Disini saya tidak bisa menyarankan kantor cabang Pegadaian (Ar-Rahnu) manakah yang memiliki biaya paling rendah, karena setiap kantor memiliki aturan yang berbeda-beda dan selalu berubah.
Namun secara umumnya, biaya tarif yang dikenakan sekitar 1.15% hingga 1.25% untuk sebulan. Perkiraan ini dibuat berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan, bukan atas ‘nilai marhun’ seperti yang sudah diperkirakan oleh Pegadaian (Ar-Rahnu).
- Sisihkan Uang Untuk Biaya Gadai
Apabila telah menerima uang pinjaman dari Pegadaian (Ar-Rahnu), maka sisihkan sebagian uang pinjaman tersebut untuk membayar biaya gadai selama enam bulan (empat bulan di Indonesia).
Alasannya apa? Jika suatu saat ingin melanjutkan kembali kontrak gadai, kita bisa gunakan uang itu untuk membayar biaya penyimpanan dan kemudian memperbarui surat gadainya. Terlebih lagi jika kita belum mendapatkan keuntungan dari uang gadai yang pertama, ataupun harga emas belum naik dan kita belum menikmati keuntungan dari “trik manipulasi pinjaman Pegadaian (Ar-Rahnu)” jika harga emas jatuh mendadak.
- Tebuslah Emas Secepatnya
Biasanya di Pegadaian (Ar-Rahnu) memberikan tempo pinjaman selama empat hingga enam bulan. Namun jika telah selesai semua urusan perniagaan yang menggunakan itu, maka segeralah menebusnya kembali. karena ada biaya tambahan yang dikenakan tiap bulannya (untuk Indonesia berlaku setiap 15 hari). Jika dalam masa sebulan segala urusan telah selesai dan sudah ditebus kembali, maka biaya yang dikenakan untuk tarif penyimpanan seharga tarif sebulan. Jadi tidak perlu harus menunggu lama sampai enam bulan. Dan kita bisa lebih hemat uang daripada harus membayar biaya penyimpanan di bulan berikutnya.
- Hati-Hati Ketika Menggadai Emas Didalam
Pegadaian (Ar-Rahnu) akan menguji kadar kemunian emas terlebih dahulu sebelum memberi taksiran pinjaman. Jika emas tersebut dibungkus dengan pembungkus permanen, maka bungkusan itu perlu dibuka atau dipotong atau juga (dirusakkan) dulu agar emas tersebut bisa diuji.
Apabila wadah pembungkus itu dipotong, biasanya pegawai Pegadaian (Ar-Rahnu) akan mengenakan spread yang lebih tinggi hingga 25% sekiranya kita ingin menjualnya kembali. Maka sebaiknya kita harus perhatikan terlebih dahulu beberapa ketentuan dan syarat dari pihak Pegadaian (Ar-Rahnu), jika kita ingin menjual kembali emas tersebut yang telah terbuka bungkusannya (lepas segel).
Namun, ada juga sebagian Pegadaian (Ar-Rahnu) yang menerima emas untuk digadai meskipun emas tersebut memiliki keautentikan yang tinggi tanpa harus dibuka apapun jenis bungkusannya atau segelnya. Maka, harus dipastikan Pegadaian (Ar-Rahnu) yang memiliki aturan seperti itu dan juga brand emas yang terima agar tidak perlu lagi membuka segel pembungkusannya.
- Hindari Membeli Emas Dengan Teknik Perbandingan ”30:70”
Jika ada agen emas yang datang kemudian menjual emas dengan cara Pegadaian (Ar-Rahnu), yaitu dengan cara kita boleh membayar 30 persen sedangkan 70 persennya lagi dilunaskan dengan menggunakan uang pinjaman dari Pegadaian (Ar-Rahnu), maka hal tersebut jangan kita percayai seutuhnya. Itu hanyalah janji ‘bulan dan bintang’ mereka. Maka, baiknya teliti dan cermatilah sebelum membeli.
Trik tersebut telah terbukti memakan korban dan sudah banyak investor yang menjadi korbannya pada tahun 2012. Dan pastinya, pihak yang mendapat keuntungan berlipat adalah mereka para agen penjual emas sedangkan para investor hanya bisa menanggung kerugian.
Saya pernah menasehati salah seorang calon investor emas yang kagum dengan cara pembelian emas seperti tadi. Katanya, dia bisa mendapatkan keuntungan RM10 juta atau sekitar Rp30 milyaran dalam waktu 5 tahun, hanya dengan bermodalkan uang senilai RM20 ribu atau sekitar Rp60 jutaan!
Namun apa yang terjadi, ternyata cerita dari si oknum agen penjual emas tersebut hanyalah sebagian saja yang diceritakan. Lalu, saya menyelesaikan sebagian cerita lainnya dengan kebenaran yang sebenarnya, barulah dia mengerti ternyata itu merupakan “trik” para agen penjual emas tersebut , yang sebenarnya tidak praktis. Trik itu hanya teori yang indah dan hanya sebatas diatas kertas saja.
- Jaga Nama Baik Dalam Rekor Catatan CCRIS
Walaupun Pegadaian (Ar-Rahnu) adalah jenis lembaga pinjaman tanggungan, ia tetap dicatat dalam rekor CCRIS (Central Credit Reference Information System) oleh Bank Negara (di Indonesia BI chek-in) sejak akhir tahun 2010. Dan pengawasan ini hanya terjadi kepada lembaga Pegadaian (Ar-Rahnu) yang memiliki kaitan dengan bank, seperti; Ar-Rahnu Agrobank, Ar-Rahnu Bank Rakyat, Gadai Emas BSI (bank Syariah Indonesia) dan lain sebagainya.
Artinya, jika setelah ini ingin membuat pinjaman di bank lainnya, maka mereka akan memeriksa rekor CCRIS kita termasuk pinjaman yang kita ajukan kepada Pegadaian (Ar-Rahnu). Jika kita memiliki satu surat gadai, maka ia akan dijadikan sebagai salah satu catatan kita. Jika kita memiliki sepuluh surat gadai, maka akan ada sepuluh juga catatan kita.
Jadi, pinjaman di Pegadaian (Ar-Rahnu) harus diperhatikan dan gunakan dengan cara yang benar. Jangan sampai emas yang tergadai tersebut memiliki rekor atau catatan yang buruk diakibatkan dalam pengawasan CCRIS. Terlebih lagi jika kita ingin membuat pinjaman di bank lain. jika ingin membuat pinjaman baru di bank lainnya, maka berilah penjelasan terlebih dahulu kepada pihak pegawai bank agar mereka tidak menganggap kita banyak komitmen utang.
- Dokumentasikan Emas Tersebut Sebelum Digadai
Saya sarankan agar didokumentasikan terlebih dahulu setiap emas yang kita miliki dalam bentuk foto, atau lainnya sebelum digadai di Pegadaian (Ar-Rahnu). Kalau kita tidak mampu untuk menebus kembali emas itu nantinya, kita masih ada bukti lain sebelum emas tersebut dilelang, yaitu menjual “surat gadai”. Carilah pembeli yang sanggup membeli emas tersebut agar emas itu tidak dilelang dan nama pemilik emas tidak dicatat dalam daftar hitam.
Jika ingin menjual surat gadai, biasanya pembeli ingin melihat bukti foto emas tersebut, terlebih lagi pembeli barang perhiasan. Jika bentuk dan jenisnya sesuai dengan keinginan, maka dapat dipastikan mereka akan membelinya. Jadi, kita hanya perlu menyimpan beberapa bukti gambar dari emas yang kita miliki (digadaikan) supaya mudah nantinya untuk dipromosikan kepada pembeli. Jika tidak, sulit untuk mendapatkan pembeli. Seperti kata pepatah, picture represent thousand of words!
Inilah diantara 10 informasi penting sebelum kita menggadai emas di Pegadaian (Ar-Rahnu). Aturlah sebaik-baik mungkin dan pastikan gadai emas tersebut dengan STRATEGI yang benar. Jangan asal gadai saja. Karena sudah terbukti bahwa banyak orang yang terjebak dengan ‘trik Ar-Rahnu’, hanya karena ingin cepat mendapatkan keuntungan yang setumpuk, tetapi akhirnya malah rugi segudang.