JutawanPublicGold.Com

Motivasi Keuangan & Investasi Emas

Akun Investasi Emas Atau Emas Fisik?

September 29, 2023

Salah satu diantara prinsip penting dalam berinvestasi adalah kita diperbolehkan berinvestasi yang hasilnya nanti itu bisa membuat istirahat kita lebih tenang. Namun jika sudah berinvestasi tapi waktu istirahat kita masih terganggu artinya ada yang tidak beres dalam cara mengelola investasi kita, baik itu karena caranya yang kurang sesuai atau kita belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai hal tersebut. Atau bisa jadi juga uang yang kita investasikan terlalu berlebihan.

Dalam berinvestasi emas, kebanyakan para pemula sering risau saat akan membeli emas, karena keselamatan dalam  penyimpanannya. Mereka takut emas itu nanti akan hilang atau dicuri orang. Jadi mereka terus berpikir kembali, apakah sebaiknya mereka menabung uang mereka di Gold Investment Account (GIA) yang juga banyak ditawarkan oleh pihak bank? 

Yang perlu kita ketahui adalah kebanyakan ahli tentang emas menyarankan agar membeli emas secara fisik (physical) atau nyata, ada wujudnya.  Salah satunya berbentuk emas batangan atau koin dinar. Prinsipnya adalah jika beli emas pasti akan dapat emas, dan bukan hanya sekedar mendapat angka dan kertas.

Apa faktor utamanya mereka menyarankan ini? Yaitu kita akan mendapatkan lebih banyak manfaat dalam menyimpan emas selain bisa membelinya dengan harga yang rendah, kita juga bisa menjual kembali dengan harga yang tinggi. Nilai kekuatan yang ada pada emas adalah bentuk fisiknya, bukan hanya sekedar permainan di nominal angkanya.

Jika hanya ingin bermain dengan nominal angka, bisa saya katakan, menyimpan uang dalam rekening seperti Tabung Haji (lembaga simpanan dana haji) atau menyimpannya di Amanah Saham Bumiputera (ASB) adalah lebih baik. Atau opsi lainnya, investasikan saja uang itu dalam bursa saham. Maka kita tidak perlu khawatir lagi mengenai isu keselamatannya.

Cara Aman Menyimpan Emas

Jika diperhatikan dari segi cara penyimpanan yang baik kita tidak perlu khawatir lagi. Kita bisa menyewa Safe Deposit Box (di bank atau di lembaga swasta lainnya) atau bisa juga menyimpannya di perusahaan yang menjual atau mengeluarkan emas itu sendiri. Sebagian perusahaan yang mengeluarkan emas seperti Public Gold telah menyediakan layanan simpanan gratis maupun berbayar dengan biaya yang munasabah, yaitu biaya yang memadai. Bahkan ada juga beberapa produknya yang menawarkan kemudahan simpanan secara gratis tanpa biaya apapun.

Yang terpenting adalah emas itu berbentuk fisik, wujudnya ada dan bisa dipegang secara nyata. Bisa kita simpan sendiri kapanpun jika kita mau.

Kelebihan Dari Emas Fisik (Nyata)

Apabila kita memiliki emas secara fisik, setidaknya kita terdapat tujuh kelebihan dibandingkan jika hanya menyimpan emas di dalam akun, seperti GIA. Yaitu:

  • Adanya peluang ‘rolling’ uang untuk berbisnis.
  • Adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan ketika harganya jatuh
  • Uang simpanan akan bertahan lebih lama
  • Bisa mengatur waktu dan urusan jual beli lebih fleksibel
  • Lebih aman dari pembekuan oleh pihak bank
  • Terhindar dari bencana keuangan
  • Simpanan emas yang sesuai Syariah

#1. Adanya peluang ‘rolling’ uang untuk berbisnis.

Jika memiliki emas secara fisik, uang yang kita miliki tidak akan beku seperti modal investasi lainnya. Karena emas tersebut berada ditangan kita sendiri. Kita bisa jadikan emas tersebut sebagai cadangan untuk mendapatkan PINJAMAN INSTAN dari Pegadaian atau  lembaga sejenisnya,  pada saat kapanpun jika kita memerlukan uang tunai.

Untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian maupun lembaga sejenis, kita tidak perlu menunjukkan bukti slip gaji. Yang mereka inginkan hanya emas itu saja sebagai jaminan pinjaman. Setelah mereka memastikan timbangan dan kemurnian dari emas tersebut, barulah kita akan mendapatkan pinjaman sehingga 70% hingga 80% dari nilai emas pada waktu itu.

Walaupun nantinya emas itu digadai, ia masih menjadi milik kita. Jika harganya naik, kita bisa menikmati keuntungannya meskipun emas tersebut masih dalam simpanan Pegadaian maupun lembaga sejenisnya.

Kepada siapapun yang memiliki usaha, bisa mereka manfaatkan pinjaman itu sebagai modal perputaran bisnis. Jika mendapatkan ‘proyek’ yang menguntungkan, maka digadaikan saja emas itu untuk mendapatkan pinjaman. Setelah urusan proyek selesai, tebus kembali emas tersebut secepatnya (karena biaya pinjaman dari Pegadaian maupun lembaga sejenisnya akan dihitung secara bulanan). Adapun hasil keuntungannya bisa digunakan untuk membayar biaya pinjaman di Pegadaian maupun lembaga sejenisnya sekitar 1.5% per bulan.

#2.  Adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan ketika harganya jatuh

Menurut sistem akun simpanan emas GIA, apabila harga emas jatuh maka kita tidak akan mendapatkan manfaat apapun dari emas tersebut, artinya kerugianlah yang kita dapatkan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena pada hakikatnya kita tidak memiliki emas yang sebenarnya. Yang kita miliki hanya sebatas catatan angka dan selembaran kertas saja.

Hal ini sangat berbeda bagi pemilik emas secara fisik atau nyata. Jika harga emas mendadak jatuh, kita masih bisa mendapatkan pinjaman Pegadaian maupun lembaga sejenisnya, untuk membeli emas lagi dengan harga yang sedang rendah.

Seringnya, ketika harga emas jatuh mendadak, harganya akan naik kembali di tabel grafik sebelum terjatuh kembali untuk tempo waktu yang tidak begitu lama. Apabila harganya naik, emas yang dibeli dari hasil pinjaman di Pegadaian maupun lembaga sejenisnya bisa kita jual kembali dengan harga yang mahal. Dari sini, kita akan mendapatkan keuntungan secara tunai, dan sebagian dari hasil keuntungan itu bisa kita gunakan untuk membayar biaya gadainya.

Teknik ini selalu diistilahkan sebagai “teknik manipulasi Pegadaian”, akan tetapi saya menyebutnya sebagai “teknik untung secupak rugi segantang” yaitu mendapatkan keuntungan yang sedikit tetapi memperoleh kerugian yang banyak. Kalau harga emas naik, kita bisa mendapatkan keuntungan hanya secupak alias sedikit, akan tetapi jika harganya turun dalam masa pinjaman di Pegadaian maupun lembaga sejenisnya, maka kerugian yang kita dapatkan adalah segantang alias besar dan banyak. Jadi, jangan lakukan teknik yang demikian secara sembarangan, terkecuali kita sudah membuat perkiraan yang baik dan terperinci tentang potensi keuntungannya dibandingkan dengan resikonya.

#3. Uang simpanan akan bertahan lebih lama

Rata-ratanya mereka yang suka menyimpan emas, disebabkan keinginan agar terhindar dari kebocoran uang simpanan (pemborosan). Katanya, “Jika menyimpan uang di bank, uang tersebut akan cepat habis dan banyak pengeluaran. Simpannya sedikit, lama-kelamaan masih sedikit dikarenakan simpanan itu sering bocor atau sering diambil untuk keperluan belanja harian.”

Jika menyimpan emas, uang itu akan bertahan lebih lama. Ini bukan soal kira-kira, tapi lebih berkesan pada sisi psikologi-nya. Sebab emas memberikan kesan emosional yang mendalam kepada pemiliknya. Karena sekali membeli emas, maka yang dirasakan ingin membeli lagi dan lagi. Ada rasa ingin mengoleksi emas lebih banyak lagi karena emas begitu indah. Tidak perlu diragukan lagi bahwa Tuhan telah menciptakan manusia itu untuk menyukai hal yang indah dan cantik, sama seperti halnya emas, mereka menyukainya. Sehingga digambarkan seperti kenikmatan surga yaitu dengan memiliki emas yang banyak.

Jika ingin menggunakan uang, ada rasa sayang untuk menjual emas. Jika pun terpaksa dijual, maka akan mendapatkan uang lainnya untuk membeli emas itu kembali. Kebiasaan suka menyimpan emas dan mengumpulnya adalah kebiasaan yang menjadikan si penyimpan emas bisa selalu kaya dan bertambah kaya.

Akan tetapi, pengalaman ini tidak akan dirasakan oleh mereka yang hanya menyimpan uang dalam akun simpanan emas GIA. Rekening tersebut hanya tertulis catatan angka dan kertas saja, itu sama seperti simpanan umumnya di bank-bank lainnya. Uang simpanannya tetap memiliki resiko untuk “bocor”, karena tidak adanya “feel” sebagaimana menyimpan emas secara fisik.

#4. Bisa mengatur waktu dan urusan jual beli lebih fleksibel

Jika disimpan dalam akun simpanan emas GIA, urusan jual belinya hanya mengikuti jadwal jam kerja kantor saja. Dan urusan itu pun hanya dengan beberapa bank tertentu saja. Contohnya; jika membeli kepada bank A, maka hanya boleh dijual kembali di bank A, tidak boleh ke bank B, C atau lainnya.

Beda halnya dengan emas secara fisik. Urusan jual belinya tidak terikat oleh waktu tertentu dan hari kerja. Hari libur, akhir pekan, waktu malam, bahkan saat berlibur ke luar negeri sekalipun, emas tersebut masih bisa untuk ditransaksikan atau diperjual-belikan. Asalkan emas tersebut adalah emas asli atau murni.

Waktu jual beli yang fleksibel ini sangat penting jika ingin mendapatkan keuntungan. Jika harga emas mengalami kenaikan yang tinggi dan kita tidak dapat menjualnya, bisa dikatakan bahwa kita rugi, telah kehilangan mendapat peluang pada harga yang tinggi. Dan juga sebaliknya, disaat harga emas turun dan kita tidak bisa menjualnya, maka kita pun akan rugi sekali lagi karena peluang memborong emas di harga yang murah tersebut hilang.

Ciri-ciri demikian tidak terdapat pada akun simpanan emas GIA. Ia hanya terdapat pada proses jual beli emas secara fisik saja. Di Malaysia dan Indonesia, perusahaan pencetak dan pengeluar emas seperti Public Gold memberikan penawaran seperti mengijinkan kita untuk “mengunci harga” dalam 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Kita berpeluang untuk membeli maupun menjual emas pada harga yang terbaik. 

#5. Lebih aman dari pembekuan oleh pihak bank

Menurut salah seorang ahli logam berharga, Michael Maloney, “emas (dan perak) adalah satu-satunya aset keuangan yang tidak ada dalam sistem keuangan. Hanya diri kita sendiri yang tahu seberapa banyak emas yang kita simpan. Tidak ada siapapun yang tahu, termasuk bank maupun pemerintah.”

Sepanjang keterlibatan saya dalam jual-beli emas, ada beberapa orang yang dianggap pernah mengalami kebangkrutan dalam hidupnya, kemudian datang kepada saya dan membeli emas. Katanya, “Hanya itu saja harta yang dia miliki untuk membeli emas sedangkan yang lainnya telah dibekukan oleh pemerintah.”

Emas yang berbentuk fisik tidak bisa dibekukan. Ia tidak memerlukan sertifikat kepemilikan, surat keterangan hak milik atau sebagainya. Akan tetapi kalau di akun simpanan emas GIA, nasibnya akan sama dengan rekening-rekening bank lainnya (bisa dibekukan sewaktu-waktu).

#6.  Terhindar dari bencana keuangan

Penjelasan nomor 5, tentang kasus pemilik emas yang bangkrut. Adapun penjelasan nomor 6 ini adalah tentang kasus bank yang bangkrut. Bank pun bisa jatuh rugi alias bankrupt dan kasus ini sudah banyak yang terjadi.

Hal ini dapat terjadi jika berlaku bencana pada ekonomi negara kita yang dapat menghancurkan atau merusak sistem keuangan negara sebagaimana yang pernah terjadi di Malaysia dan di Indonesia pada tahun 1997-1998. Banyak bank yang bermasalah sehingga Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank-Indonesia (BI) sekalipun terpaksa harus mengerahkan semua bank untuk bersatu dan membina kembali sistem perbankan yang baik dan tertata yang ada di Malaysia maupun di Indonesia. 

Sebaliknya, emas berbentuk fisik akan tetap selamat dan aman dalam simpanan kita sendiri. Apapun yang akan terjadi kepada keadaan ekonomi negara, itu tidak akan berpengaruh pada simpanan emas kita.

#7. Simpanan emas yang sesuai Syariah

Semua akun simpanan emas GIA (yang tidak bisa mengeluarkan emas secara fisik) dinyatakan tidak sesuai syariah. Meskipun namanya akun simpanan emas, namun pada kenyataannya kita tidak bisa mendapatkan emas. yang kita dapat hanyalah kertas dan catatan nominal angka dalam bentuk cetakan buku rekening saja. Dan itu dari sudut pandang syariah sangat bermasalah. 

Akun simpanan emas yang sesuai syariah haruslah akun simpanan yang memperbolehkan emas tersebut dikeluarkan secara fisik atau nyata dan ada wujudnya. Jika beli emas, maka harus dapat emasnya, bukan hanya sekedar bermain dengan nominal angka.

Saat ini, lembaga yang memiliki rekening emas dan mengeluarkan emas secara fisik di Malaysia adalah:

  • Kuwait Finance House (KFH)
  • Public Gold (bukan Bank)

Dan  bagi mereka yang membeli emas melalui rekening emas (atau emas secara fisik) di bank, perlu ketahui satu perkara penting yaitu pihak bank sangat ketat apabila berurusan mengenai emas fisik, jika ingin menjual kembali emas tersebut, kondisi pada emas haruslah “tip-top” yaitu sempurna tanpa ada kecacatan pada lapisannya.

Bahkan ada beberapa bank yang menetapkan syarat yang lebih rinci lagi yaitu nomor seri haruslah sama dengan catatan pembelian di bank. Jika kita membelinya di bank dan menjualnya kepada orang lain, bisa jadi orang tersebut tidak bisa menjualnya kembali kepada pihak bank. Jadi, pastikan terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya sebelum membeli.  

Tentang Penulis

zairy

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>