Ada beberapa peserta yang pernah datang ke seminar saya (tentang emas) dan berminat untuk berinvestasi emas, akan tetapi mereka lebih suka berinvestasi dengan emas perhiasan. Katanya selain berinvestasi, mereka juga bisa menggunakan emas perhiasan tersebut untuk hiasan.
Saran saya kepada mereka, “Jika tetap ingin membeli perhiasan emas, jangan hanya sekedar untuk perhiasan saja. Sebaiknya pastikan juga bisa dijadikan sebagai aset berharga. Artinya, jika suatu hari nanti memerlukan uang, perhiasan emas tersebut bisa dijual dengan nilai yang lebih tinggi. “
Karena, tidak semua emas perhiasan bisa dijual dengan harga yang tinggi. Ada juga emas perhiasan yang harganya terus menerus turun sebanyak 25% hingga 40% setelah kita membelinya. Bahkan ada juga perhiasan emas yang tidak laku jika untuk dijual kembali, dan ada juga yang tidak laku ketika dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian atau sejenisnya.
Guna memastikan bahwa emas perhiasan tersebut memiliki nilai yang tinggi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membelinya:
Kadar Kemurnian Emas 999 Atau 916 Saja
Membeli emas haruslah dengan kadar kemurnian 999 yaitu (24 karat) atau 916 (22 karat) saja. Kedua jenis emas tersebut memiliki nilai yang paling tinggi untuk jangka waktu yang panjang.
Emas 999 (dengan kandungan emas 99.9%) sebenarnya jarang sekali dibuat dalam bentuk emas perhiasan karena jenisnya yang terlalu lembut dan halus. Meskipun ada, ia tidak sesuai untuk dipakai karena jenis emas 999, yang mudah bengkok atau patah.
Emas perhiasan dengan kadar kemurnian 999 biasanya sengaja dibuat untuk tujuan simpanan atau investasi saja, bukan untuk perhiasan. Sebagian Pegadaian atau lembaga sejenisnya tidak menerima gadai jenis perhiasan emas 999, dikarenakan selalu digunakan untuk memanipulasi pinjamannya di Pegadaian. Maka untuk memastikan bahwa perhiasan emas tersebut nantinya mudah untuk digadai karena terdesak membutuhkan uang, sebaiknya belilah barang perhiasan dengan kadar kemurnian 916 saja.
Untuk memastikan bahwa emas tersebut memiliki kadar kemurnian 999 dan 916, bisa kita lihat dibagian belakangnya. Biasanya ada cetakan kode yang bertuliskan “999” atau “916”.
Perhiasan Emas Yang Padat
Belilah emas perhiasan yang padat saja. Ini sangat penting bagi memudahkan proses dalam menguji kemurniannya menggunakan alat yang dinamakan densimeter disaat ingin menjualnya, ataupun digadai di Pegadaian. Densimeter tidak bisa membaca dengan tepat apabila emas perhiasan tersebut tidak padat (kosong di dalam) atau yang memiliki batu permata.
Selain itu, emas perhiasan padat memiliki kepadatan yang lebih kokoh dan kuat, tahan banting dan tidak mudah patah, putus, bengkok, rusak dan sebagainya. Kalau emas perhiasan tersebut mengalami kerusakan, terpaksa kita harus tukar beli (trade-in) dan dianggap sebagai emas yang telah terpakai (used gold) dan biasanya dikenakan potongan harga sebanyak 25%. Akibatnya, kita bisa rugi banyak.
Jika emas yang rusak tersebut tetap disimpan, maka kita dituntut untuk membayar zakat dalam kategori ‘emas yang tidak dipakai’ sebagaimana emas batangan ataupun koin emas yang nisabnya 85 gram. Itu lebih tinggi dibandingkan kategori ‘emas yang dipakai’.
Emas Perhiasan Tanpa Batu Permata
Emas perhiasan yang ada batu permatanya memiliki nilai yang sangat rendah jika ingin dijual kembali. Malahan, emas tersebut tidak diterima untuk digadai di beberapa cabang Pegadaian atau lembaga sejenisnya.
Emas dengan kadar kemurnian 916 jarang sekali kita temukan dengan batu permata disebabkan tidak cukup kuat untuk disertakan dengan permata itu. Jika pun ada emas 916 dengan batu permata, agar berhati-hati. Mungkin perhiasan emas tersebut tidak murni 100 persen emas-nya berkadar kemurnian 916. Biasanya pada bagian permata (ataupun mangkuknya) itu dipasang emas dengan kadar kemurnian yang lebih rendah seperti berkadar 750. Akan tetapi emas perhiasan tersebut akan dijual dengan harga kadar kemurnian 916. Dan kasus ini sudah banyak terjadi.
Simpan Nota Pembelian
Tempat terbaik kita menjual emas adalah tempat dimana kita membelinya. Kalau membeli emas, misalnya di toko emas Poh Kong, maka sebaiknya jika ingin dijual kembali kita harus ke toko tersebut lagi. Kalau membeli emas di toko Habib Jewel, juallah kembali di Habib Jewel. Penjual awal dimana kita beli emas akan membeli emas tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Adapun syaratnya, harus menunjukkan resit pembelian asli.
Pernah saya meninjau di beberapa toko emas, jika kita sertakan nota pembelian di toko tersebut, maka mereka akan beli kembali emas perhiasan tersebut dengan potongan harga sebanyak 15% hingga 20% dari harga pada waktu itu. Akan tetapi jika tidak sertakan nota pembeliannya, akan mereka kenakan biaya sebanyak 25% dari harga pada waktu itu. Terlihat bukan? Banyak sekali perbedaannya!
Resit pembelian di awal sebenarnya tidak hanya penting ketika kita ingin menjual kembali emas tersebut, tetapi juga penting apabila ingin digadaikan di Pegadaian atau lembaga sejenisnya. Kebanyakan Pegadaian atau lembaga sejenisnya akan meminta resit pembelian di awal (untuk emas perhiasan) sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman darinya.
Hindari Membeli Emas Putih
Emas putih biasanya dijual dengan harga platinum yaitu logam paling mahal, yang harganya lebih mahal dibandingkan dengan emas murni yang kemurniannya 99.9%, akan tetapi emas putih tidak memiliki nilai barang bekas atau “second hand value”.
Emas putih memiliki kandungan emas sebanyak 75% atau 37.5%, selebihnya dicampur dengan logam lainnya. Rupa dari emas putih sama seperti perak. Bedanya hanya terdapat stempel cetakan “750” atau “375” saja.
Ada juga di beberapa toko emas yang menjual emas putih dan sanggup membelinya kembali dengan potongan 30% dari harga pada waktu itu jika disertakan nota pembelian, dan dikenakan potongan 50% jika tidak memiliki nota pembelian. Namun pada umumnya, tidak mudah bila ingin menjual kembali emas putih, karena ia sangat merugikan untuk nilai jangka waktu yang panjang.
Biaya Pembuatan Yang Rendah
Jangan tertipu dan terbohongi dengan penawaran harga emas yang rendah dan murah ketika dipajang di toko-toko. Sebab biasaannya harga tersebut belum termasuk “harga upah” dan juga biaya PPn, yang akan dibebankan kepada konsumennya.
Biaya pembuatan pastinya berbeda-beda antara satu toko emas dengan toko emas lainnya, meskipun memiliki mereka bentuknya yang sama. Biaya pembuatan bisa dirundingkan supaya bisa mendapatkan harga emas yang lebih murah. Bahkan ada beberapa toko emas yang tidak mengenakan biaya pembuatan sama sekali. Terkadang biaya pembuatan bisa kita tawar yang awalnya seharga RM2 ratus atau sekitar Rp600 ribuan menjadi RM5 puluh atau sekitar Rp150 ribuan. Dengan cara demikian, kita akan lebih hemat dalam biaya pembelian.
Inilah beberapa tips yang bisa dijadikan panduan atau patokan dalam membeli emas perhiasan. Mudah-mudahan emas perhiasan yang dibeli tersebut tidak saja berfungsi sebagai perhiasan saja, tetapi bisa juga dijadikan sebagai aset bernilai tinggi dalam jangka waktu yang panjang. Seperti kata pepatah, sambil menyelam minum air.