Ada satu kasus dimana seorang pembeli emas yang baru saja dianggap telah mengalami kebangkrutan oleh Pengadilan. Beliau datang dan menemui saya untuk berbincang urusan membeli emas. katanya, semua asetnya yang bersifat tunai telah habis dibekukan dan dianggap mengalami kerugian yang besar termasuk saham, modal saham, rekening bank, serta semua simpanannya yang ada di bank penyimpanan dana Haji.
Pada umumnya, ketika seseorang mengalami kerugian yang besar dan kebangkrutan, maka uang simpanannya akan mereka alihkan ke dalam rekening istrinya. Namun kemudian, yang menyedihkan adalah istrinya telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Tidak ada cara lain baginya untuk menyimpan uang-uangnya tersebut melainkan harus menukar uang simpanan itu kepada emas dan disimpan didalam peti uang dengan selamat.
Saya teringat dengan perkataan para ahli sejarah keuangan dunia, yaitu Michael Maloney. Katanya, emas dan perak adalah satu-satunya aset keuangan yang tidak ada dalam sistem keuangan. Singkatnya, tidak ada seorangpun yang tahu akan seberapa banyak kekayaan yang kita miliki jika kita menyimpannya dalam bentuk emas, kecuali diri kita sendiri yang memberitahunya.
Begitu juga anggapan kepada orang yang dinyatakan telah bangkrut, harta yang ia miliki berupa emas tidak bisa dibekukan oleh Pengadilan atau pemerintah berwenang dikarenakan emas tidak ada ikatan dengan siapapun. Emas tidak memiliki rekor catatan di bank, tidak tercatat di kepengurusan notaris tanah, dan juga tidak tercatat juga di bea cukai. Menyimpan emas tidak diperlukan surat (akte) kepemilikan yang harus disahkan terlebih dulu oleh lembaga-lembaga terkait.
Maka benar, bila dikatakan apabila emas memiliki fungsi sebagai asuransi, pelindung dan penyelamat kekayaan kita. Emas adalah menjadi opsi terbaik, “nyawa kehidupan” yang bukan hanya berlaku ketika jatuhnya sistem keuangan dunia, bahkan berlaku juga kepada keadaan sistem keuangan pribadi kita.
Sembunyikanlah Kekayaan Dengan Menyimpan Emas
Dikarenakan emas tidak memiliki catatan laporan atau “recorded report” dalam sistem keuangan. Jadi selain bisa menjadi aset penyelamat bagi mereka yang mengalami kebangkrutan, emas juga bisa dijadikan sebagai media untuk menyembunyikan kekayaan. Terutama kepada siapapun yang tidak ingin membuat pengakuan atas hartanya.
Pada saat ini, semua harta kekayaan yang kita miliki harus ada pengakuan hak milik yang sah, kecuali emas. Sewaktu-waktu, semua aset harta kekayaan kita bisa saja diperiksa oleh pihak yang berwenang, jika kita tidak memiliki surat pengakuan hak milik, akan tetapi hal tersebut tidak akan berlaku kepada emas.
Meskipun emas bisa dijadikan sebagai media untuk menyembunyikan harta kekayaan, namun jangan sekali-kali kita sembunyikan emas tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris. Sampaikanlah kepada pewaris kita setelahnya bahwa kita memiliki sekian jumlah emas dan emas tersebut disimpan dalam suatu tempat. Karena disaat kita meninggal dunia nanti, emas itu bisa menjadi lebih bermanfaat untuk digunakan oleh para ahli waris kita. Jika tidak, jika kita mati, emas itu akan duduk diam-diam di sana tanpa ada yang bisa menuntutnya.
Namun ada sisi kelemahan emas (selain akun simpanan emas) yang juga perlu kita waspadai yaitu akan sulit untuk membuktikan kepemilikannya. Terutama untuk dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau pegadaian. Jika memiliki simpanan di bank, kita bisa menunjukkan bukti simpanan atau catatan harta yang ada di rekening bank tersebut. Jika harta bersifat tanah, kita bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan harta yang sah dari notaris tentang jual belinya. Akan tetapi jika emas, itu agak sulit untuk membuktikannya.
Namun dari apa yang saya ketahui, ada sebagian bank, salah satunya bank Syariah mandiri yang bersedia menerima emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang, akan tetapi harus mengikuti beberapa persyaratan. Diantaranya adalah emas-emas tersebut perlu ditunjukkan kepada pihak bank sebagai bukti kepemilikan yang sah atas emas tersebut.